Syarat Penerima Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Luar Sekolah

Ilustrasi

JAKARTA, AlurNews.com – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun bisa dilakukan di luar sekolah, seperti fasilitas kesehatan (faskes).

Namun, hanya anak yang berdomisili atau bersekolah di Jakarta yang bisa menikmati fasilitas tersebut.

“Bahwa anak yang dapat disuntikkan di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK atau domisili atau bersekolah di DKI Jakarta,” kata Widyastuti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Sebagai informasi, jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) DKI Jakarta ada 1,1 juta anak.

Menurut Widya, vaksinasi anak bisa dilakukan di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas.

Berikut ini persyaratan lengkap untuk sasaran vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta:

1. Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta

2. Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:

a. Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta

b. Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.

(RS)