AlurNews.com – LS (24), warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung diamankan polisi karena membunuh anak tirinya, TP yang berusia 2 tahun.
Ia tega melakukan hal tersebut karena kesal sang suami, DW tak mau pisah rumah dengan orangtuanya.
Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan pada Sabtu (13/11/2021) malam.
Saat itu suami pelaku yang berprofesi sebagai sopir sedang bekerja mengantar barang. Sementara itu pelaku di rumah bersama anak tiri dan anak kandungnya.
Sebelum pembunuhan terjadi, TP bermain mobil-mobilan dengan KV, anak kandung pelaku yang masih balita. Saat itu pelaku melihat TP merebut mainan yang dipegang oleh korban.
Melihat hal tersebut, pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok hingga jatuh ke lantai.
Tak lama kemudian korban kejang-kejang. Karena panik, LS pun berniat membunuh TP. Ia kemudian membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit dengan telapak tangan.
Bocah 2 tahun itu pun tewas di tangan ibu tirinya.
“Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi.