Sadis, Seorang Ibu Muda Tega Bunuh Anak Tiri Usia 2 Tahun

Pada Selasa (30/11/2021), polisi secara maraton memeriksa beberapa saksi termasuk LS. Dan dihadapan petugas, LS mengaku telah membunuh anak tirinya.

“Awalnya si Linda ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke Linda ini,” kata Kapolres.

“Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas,” ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.

Sunhot mengatakan, tersangka LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot. (RS)