BATAM, AlurNews.com – Dibalik penindakan sopir pembawa mobil truk yang membawa muatan berlebihan rupanya tidak terlepas dari peran seorang Ipda Yudhi Patra.
Sejak mendapatkan kepercayaan sebagai Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra langsung membuat gebrakan dengan cepat respon dari setiap informasi yang beredar dimasyarakat terkait pelanggaran lalulintas.
Baca juga: Membahayakan, Mobil Truk Bertuliskan PT.Batam Tran Bebas Melintas dengan Muatan Berlebihan
Ipda Yudhi saat mendapatkan informasi terkait adanya pelanggaran lalulintas, mobil truk bermuatan melebihi kapasitas langsung gerak cepat mengambil tindakan tegas.
Ia langsung menerjunkan personilnya untuk melacak keberadaan sang sopir serta mobil truk tersebut.
Dengan hitungan menit, jajaran Turjawali Satlantas Polresta Barelang langsung menemukan keberadaan mobil truk tersebut.
“Kita langsung merespon cepat keluhan masyarakat adanya kendaraan trailer melebihi dimensi daya angkut. Dengan hitungan menit, kita berhasil melacak keberadaan mobil tersebut beserta si sopir,” kata Ipda Yudhi, Rabu, 22/12/21.
Lebih lanjut kata dia, usai menemukan si sopir. Jajaran Turjawali Satlantas Polresta Barelang langsung melakukan penindakan terhadap sang sopir.
“Jajaran kita langsung melakukan penegakan hukum berupa tilang dan sopir trailer itu di kenakan pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 yang berbunyi tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan yang dimuat dalam UUD no.22 th 2009 ttg LLAJ,” jelas Ipda Yudhi.
Ipda Yudhi menghimbau kepada masyarakat, jika melihat peristiwa ini kembali terulang kembali. Jajaran Turjawali Satlantas Polresta Barelang siap merespon cepat. “Kita tentu butuh kerjasama masyarakat. Demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, mobil truk berplat BP 9458 DY, dari arah Batu Aji menuju Batam Centre membawa muatan sebuah kontainer panjang sehingga melebihi kapasitas daya angkut.
(Red)