AlurNews.com, Batam – Dugaan eksploitasi terhadap anak bawah umur kembali terjadi. Kali ini, sebuah perusahaan dibidang pembuatan paper bag atau tas kertas di Kota Batam diduga kuat mempekerjakan remaja di bawah umur.
Hal itu terungkap, setelah Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) Provinsi Kepri Erry Syahrial menerima berbagai informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur yang dipekerjakan di dalam perusahaan tersebut.
“Menurut informasi yang kita terima, anak-anak itu dipekerjakan sebagai buruh harian mulai dari pukul 07.30 Wib hingga pukul 19.30 Wib. Dan hanya menerima upah sebesar Rp 50 ribu per harinya,” ujar Erry
Benar saja, saat sidak ke lokasi, Erry Syahrial menemukan beberapa orang remaja yang masih berusia 15 tahun sampai dengan 17 tahun tengah sibuk melipat karton yang ada dihadapannya.
“Aturan mempekerjakan anak di bawah umur sangat ketat sekali sehingga tidak boleh dilanggar perusahaan. Apalagi, ada kesan perusahaan mencari untung besar dengan upah murah dengan mengeksploitasi tenaga anak,’’ ujar Erry saat dilokasi sidak kepada awak media, Kamis (23/12/2021).
Dijelaskan Erry, hal itu sudah diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 antara lain anak yang berumur dibawah 15 tahun dilarang diperkerjakan seharian penuh. Waktu kerja hanya 3 jam sehari, tidak boleh lebih dari itu.
‘’Pekerjaan yang diberikan juga dalam rangka mengembangkan bakat dan minat anak. Sehari tidak boleh lebih dari 3 jam dan 12 jam seminggu. Sementara, di perusahaan itu anak-anak tersebut dipekerjakan 12 jam dalam sehari,” ungkap Erry.
Dengan adanya temuan ini, Erry Syahrial meminta kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri untuk turun kelapangan melakukan pengecekan, pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur itu
“Kami minta Disnaker untuk turun langsung melakukan pengecekan dilapangan. Jika terbukti benar ada, saya minta perusahaan itu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, merujuk kepada peraturan Ketenagakerjaan, telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.
Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.
Ketentuan jam Kerja bagi para pekerja dewasa tersebut juga lebih diperketat untuk pekerja anak lewat kepmenaker no 115 tahun 2004.
Lantas, saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke perusahaan, management berinisial M memilih untuk menghindar dan enggan menemui awak media (*)