Dua Orang Penampung TKI Ilegal Dalam Kecelakaan Laut di Johor Bahru, Malaysia Berhasil Ditangkap

Foto : humas polda kepri

AlurNews.com, Batam – Dua orang penampung atau pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dalam insiden kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu lalu berhasil ditangkap.

Kedua pelaku berinisial JI alias J dan AS alias AB diamankan oleh tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan di wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai dan di Perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, pasca insiden kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian, tim gabungan langsung melakukan upaya penyelidikan sehingga pada Jumat tanggal 24 desember 2021, tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal.

“Mereka kita amankan di kediamannya masing-masing yakni wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai dan di Perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Selasa (28/12/2021).

Dari tangan pelaku berinisial JI alias J, tim gabungan berhasil sejumlah barang bukti diantaranya 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam,1 unit Handphone, Buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan 1 unit sepeda motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim.

Sedangkan pelaku berinisial AS alias AB diamankan barang bukti 1 Unit Handphone, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka Inisial AS Alias AB, ATM atas nama SH, 1 Unit mobil Toyota Corona warna Gold.

Tidak berhenti sampai disini saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 unit Speed Boat Fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal serta 1 unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal.

″Terhadap kedua tersangka ini telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” pungkasnya. (*)