BATAM, AlurNews.com – Akhir tahun 2021, rokok merk H Mind pecah rekor dalam pemusnahan 66,78 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Bea dan Cukai Batam di kawasan Sagulung, Rabu (29/12/2021).
Hal itu sebagai bukti, bahwa peredaran rokok merk H Mind produksi PT. Fantastik Internasional Batam itu, secara ilegal masih terus saja berlangsung meski berulang kali dilakukan penindakan oleh aparat petugas Bea Cukai Batam.
Pantauan awak media Alurnews.com di lokasi pemusnahan, ribuan slop rokok merk H Mind tanpa pita cukai dikemas dalam sebuah karton tersusun rapi dan siap untuk di eksekusi (bakar).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dan sebuah komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu,” ujar Ambang.
Mungkin jumlah rokok merk H Mind yang dimusnahkan pada hari ini baru sebagian kecil jumlahnya. Namun, menurut informasi yang dihimpun, rokok itu masih melenggang bebas di luar Kota Batam.
“Memang di Batam dibasmi rokok itu. Tetapi diluar Batam, seperti wilayah Karimun, Tanjung Batu, Guntung, Tembilahan masih banyak beredar,” ungkap Narasumber.

Kendati demikian, upaya operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk komitmen Bea dan Cukai Batam akan terus dilakukan pada tahun 2022.
“Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga mereka dapat menjual rokok sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam melakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.
“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” pungkasnya. (*)