Yunus Muda Sah Jabat Wakil Ketua II DPRD Batam

foto :ist

AlurNews.com, Batam – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu pimpinan sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna ini yang digelar di aula DPRD Kota Batam pada Kamis (30/12/2021) pagi, beragendakan pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu pimpinan dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dari Almarhum Ruslan M Ali Wasyim kepada Muhammad Yunus Muda.

Sebagaimana diketahui, Ruslan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Batam ini menghembuskan napas terakhir karena serangan jantung di RSBP Batam, Selasa (19/10/2021).

Serta meresmikan pengantian antar waktu kepada Rahmad sebagai anggota DPRD Batam sisa masa jabatan 2019 – 2024.

Rahmad, putra hinterland Galang resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Batam sebagai pengganti antarwaktu (PAW) menggantikan almarhum Ruslan M Ali Wasyim, Kamis (30/12/2021).

Pria kelahiran 27 November 1968 di Pulau Abang ini merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Ruslan M Ali Wasyim dalam pemilihan legislatif DPRD Kota Batam sebelumnya.

Pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Aturan mengenai Pergantian Antar Waktu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017.

Ini mengatur tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pengurus Partai Golkar sebelumnya sudah komunikasi dengan KPU soal prosedur PAW. Ruslan Ali Wasyim sebelumnya berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Batam 3, Bulang – Galang – Nongsa – Sei Beduk.

AZ