Kejari Batam Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri I Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS

foto : ist

AlurNews.com, Batam – Korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN I Batam, penyidik Kejari Batam menetapkan Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri I Batam berinisial DR MC Mpd sebagai tersangka.

Tersangka berinisial DR MC Mpd saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Batam.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi di Kejari Batam mengatakan, pihak kejaksaan hari ini sudah menahan tersangka di Rutan Batam, untuk penahanan 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti.

“Diduga, dana korupsi itu digunakan pelesiran bersama oknum guru-guru lainnya ke negara Malaysia,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi di Kejari Batam, Senin (03/01/2022).

Dijelaskan Wahyu, kurang lebih Rp 800 dana tersebut disalah gunakan dimasa tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN Batam.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Saat ini, terus kita kembangkan dan itu anggaran tahun 2017-2019,” jelasnya.

“Selain itu, ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan awal tahun kita sudah buktikan,” sambungnya.

Dalam hal ini, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (*)