KARIMUN, AlurNews.com – Aneh bin ajaib, telah miliki sertifikat hak milik (SHM), Gunandi warga Karimun pemilik tanah di wilayah Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun malah menjadi tergugat.
Gunandi malah dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, Gunandi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Karimun oleh Rudy Haryanto yang juga mengklaim pemilik lahan seluas 2.200 m. Dimana luas lahan yang diklaim penggugat. Masuk wilayah lahan Gunandi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tak hanya Gunandi, Rudy Haryanto yang mengklaim pemilik tanah dengan dasar memiliki dokumen Sporadik. Juga menggugat sembilan (9) pihak. Diantaranya, Lurah Sungai Raya, Camat Meral dan Kepala BPN Kabupaten Karimun.

Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS dari kantor hukum MUSRIN & REKAN. Penasehat hukum Gunandi dan tergugat lain menyebut, gugatan ini cukup aneh. Sebab, kliennya telah memiliki SHM atas lahan tersebut yang diterbitkan oleh instansi terkait. Yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun.
“Ini cukup aneh. klien kami jelas telah memiliki dokumen sah sebagai pemilik lahan. Yakni SHM yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak BPN Kabupaten Karimun. Kok malah digugat di PN Karimun, karena jelas itu bukan kompetensi PN Karimun,” kata Musrin sapaannya, saat ditemui AlurNews.com, Selasa, 4/1/22.
Apalagi kata Musrin, yang menggugat kliennya tersebut hanya memiliki dokumen Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Dimana surat tersebut dibuat oleh pemohon pendaftaran tanah secara pribadi dengan diketahui oleh lurah atau kepada desa setempat.
“Mereka menggugat hanya dengan dasar sporadik. Sementara, klien kami, telah memiliki SHM. Disisi hukum. Jelas SHM lebih kuat dibandingkan sporadik,” tegasnya.
Malah, Musrin mempertanyakan dokumen Sporadik yang dimiliki penggugat. Yang diduga palsu.
“Malah Kami menduga, dokumen Sporadik penggugat diduga palsu. Sehingga, pihak kami telah membuat laporan ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pada 13 November 2021,” jelasnya.


















