Sang Perekrut TKI Ilegal Dalam Insiden Kecelakaan laut Diperairan Malaysia Kembali Ditangkap Polisi

FotoL ist

AlurNews.com, Batam – Dalam menyikapi kasus kecelakaan laut yang merenggut puluhan nyawa para TKI ilegal di perairan Johor Bahru Malaysia beberapa waktu lalu, Polisi kini tak tinggal diam.

Para pelaku yang terlibat dalam aksi penyelundupan TKI ilegal itu, satu persatu mulai terungkap dan menerima ganjaran atas perbuatannya.

Masih dalam insiden kecelakaan laut itu, Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bekerjasama dengan Polda NTB kembali mengamankan seorang pria perekrut TKI ilegal dalam peristiwa maut tersebu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, MU alias Ong berperan sebagai penyalur sekaligus prekrut PMI ilegal dari wilayah NTB dan dikirimkan ke Kota Batam. Ia diamankan di Jalan Raya Masbagik saat menuju Kota Mataram, Senin (3/1/2022) lalu.

“Selain merekrut, pelaku ini juga berperan sebagai orang yang mengatur PMI untuk dibawa ke penampungan di Batam dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi di Bintan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Harry, turut terungkap peran Long yang mengatur para PMI setibanya di Malaysia. Long diduga kuat memiliki kuasa untuk berkoordinasi langsung dengan sindikat jaringan penampung dan penyalur TKI di Malaysia.

“Polisi melakukan pengembangan ke rumah Long yang berada di Dusun Danger. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang turut disita,” terangnya.

Ini merupakan bentuk keseriusan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait kasus perdagangan manusia.

Dalam kasus insiden kecelakaan kapal pengangkut PMI ilegal di perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu, Polda Kepri telah mengamankan 4 orang tersangka dalam insiden tersebut.

Sebelumnya, pelaku berinisial JI dan AS terlebih dahulu diamankan Polda Kepri. Mereka berperan, menjemput para PMI saat tiba di Kota Batam dan diantarkan menuju penampungan di Kabupaten Bintan.

Kemudian, selang beberapa hari, Polda Kepri kembali mengamankan Susanto alias Acing sebagai pemilik kapal dan pada Senin (3/1/2022) kemarin, Polda Kepri mengamankan M alias Ong yang berperan sebagai perekrut PMI Ilegal.

Atas perbuatannya, ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta. (*)