Gunandi dan Sembilan (9) pihak Digugat Rudy Haryanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun:
Gunandi (Tergugat 1) yang jelas telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Balai Karimun, pada 2016 dan 2018 malah digugat Rudy Haryanto yang mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2 dengan dasar surat sporadik.
Gunandi (Tergugat 1) sebelum memperoleh SHM atas tanah dengan luas 9.522 m2 sesuai yang tertulis di sertifikat hak milik atasnama Gunandi, S.S, S.H, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Tanjung Balai Karimun tahun 2016 dan tahun 2018.
Dan sebelumnya pula, pada saat Gunandi (Tergugat 1) membeli tanah kepada ketiga pemilik tanah. Dengan dasar surat sporadik.
Gunandi (Tergugat 1) Secara resmi membeli tanah dari pihak pemilik tanah yakni Alias, M Hasan (alm), Hasan (alm).
Dengan dasar surat jual beli serta surat sporadik, Gunandi (Tergugat 1) melakukan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) ke Kantor BPN Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Pada 2016 dan 2018, Gunandi (Tergugat 1) secara resmi memperoleh SHM yang sah dari kantor BPN Kabupaten Tanjung Balai Karimun.