Perkara sidang di PN Tanjung Balai Karimun, Rudy Haryanto Vs 10 Tergugat:
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang pembuktian terkait adanya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Rudy Haryanto, melalui kuasa hukumnya Eko Nurisman, SH.MH dan rekan, atas tumpang-tindih sebidang tanah di Jalan Bukit Godam, RT.02, RW.01, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Selasa (04/01/2022).
Adapun pihak yang digugat Rudy Haryanto adalah sebagai berikut;
• Tergugat I, atas nama Gunandi,S.S,SH.
• Tergugat II, atas nama Alias
• Tergugat III, atas nama Kamsiah
• Tergugat IV, atas nama Nuris Hidayat
• Tergugat V, atas nama Suraya Milina Fitri
• Tergugat VI, atas nama Aisyah
• Tergugat VII, atas nama M. Hatta
• Tergugat VIII, atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Balai Karimun
• Tergugat IX, atas nama Camat Pada Kecamatan Meral
• Tergugat X, atas nama Lurah pada Kelurahan Sungai Raya.