Penasehat Hukum penggugat, Eko Nurisman kepada AlurNews.com menyampaikan bahwa pihaknya melakukan gugatan tersebut berdasarkan surat sporadik yang dimiliki dari A.Jenin selaku penjual lahan kepada kliennya.
“Lahan kita sebagian ada tumpang-tindih dengan tergugat I, sekitar 2.200 meter, dan tergugat I sudah memiliki Surat Hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Tanjung Balai Karimun pada tahun 2016 dan tahun 2018. Sementara klien kita memiliki surat pelepasan hak dari saudara A.Jenin tahun 1996,” kata Dia usai menggelar sidang di PN Tanjung Balai Karimun. Selasa (04/01/2022).
Pihaknya menduga, terjadinya tumpang-tindih di atas tanah milik kliennya dengan tergugat I disebabkan adanya permainan oknum pejabat pemerintah setempat.
“Kami menduga terjadi permainan dan keterlibatan oknum pejabat pemerintah setempat,” pungkasnya.