SHM Vs Sporadik, Musrin: Klein kami telah Laporkan Rudy Haryanto ke Polda Kepri

Musrin, SH,CPL,CPCLE,CPM,CPrM,CPPPLS, selaku kuasa hukum tergugat I sampai tergugat VII. (Ft. AlurNews.com).

Terpisah sebelumnya, Musrin, SH,CPL,CPCLE,CPM,CPrM,CPPPLS, selaku kuasa hukum tergugat I sampai tergugat VII, menyampaikan dalam eksepsinya bahwa PN Tanjung Balai Karimun tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara a quo terkait dengan kompetensi absolut.

“Bahwa perihal gugatan penggugat adalah perbuatan melawan hukum, namun dalam dalil-dalil gugatan penggugat lebih ke arah pembatalan sertifikat Hak milik nomor 01492/Sungai Raya tanggal 03 Mei 2018, atas sebidang tanah seluas 9.522 m2, yang dimiliki Klien kami,” kata Musrin.

Ia menegaskan bahwa sertifikat hak milik atas tanah adalah penetapan tertulis yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Balai Karimun, dan merupakan pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara.

“Bahwa dalam gugatan penggugat pada Posita nomor 23, nomor 26 dan nomor 34 sudah sangat terang dan jelas maksud dan tujuan dari gugatan penggugat adalah pembatalan sertifikat hak milik nomor 01492/Sungai Raya tanggal 03 Mei 2018 atas sebidang tanah seluas 9.552 m2 (luas tersebut tidak benar, yang benar adalah luas 9.522 m2 meter persegi sesuai yang tertulis di sertifikat hak milik) atas nama Gunandi, S.S, S.H, yang diterbitkan oleh tergugat VIII,” tegasnya.

Lanjut Musrin, Surat keterangan tanah nomor 701/593/1996, per tanggal 21 September 1996 tidak pernah dan tidak benar Teregister di Kecamatan Karimun atas nama A.Jenin.

“Faktanya surat keterangan tanah nomor: 701/593/1996 tercatat pada tanggal 09 Juli 1996 dan Teregister di Kecamatan Karimun atas nama Ledina Lingga, dan bukan atas nama A.Jenin. Informasi ini berdasarkan surat resmi Kecamatan Karimun bernomor : 54/593/KRM/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021 yah dikeluarkan oleh Camat,” jelas Musrin.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Kliennya atas nama Gunandi,S.S,SH, telah melayangkan laporan ke Polda Kepri, atas dugaan tindakan pemalsuan surat, dengan nomor: LP-B/135/XI/2021/SPKT-Kepri, pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2021.

“Kita berharap dalam persolan ini penegakan hukum yang adil dan profesional, serta dilakukan dengan objektif, trasparan sesuai fakta dilapangan,” tutup Musrin.

(Red)