JAKARTA, AlurNews.com – Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan mengomentari laporan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).
Adapun PNPK melaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas beberapa kasus dugaan korupsi.
Awalnya, Ahok menyampaikan terima kasih atas info yang diberikan terkait pelaporan PNPK terhadap dirinya.
Setelah itu, melalui pesan singkat, Komisaris Utama PT Pertamina itu melemparkan sejumlah tautan pemberitaan yang menyebut sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah selesai disidangkan.
“Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan tautan pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK). Sudah pernah diperiksa semua,” kata Ahok melalui pesan singkat, Kamis malam.
Ahok menilai, KPK pada era kepemimpinan Ketua Agus Raharjo bahkan menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan di RS Sumber Waras. Kasus ini mengemuka pada 2016.
Adapun dalam pelaporan PNPK, salah satu kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ahok yaitu terkait RS Sumber Waras.
Selain itu, Ahok juga berpandangan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun dalam pelaporan PNPK juga menyebut salah satu kasus yang diduga melibatkan Ahok adalah kasus lahan di Cengkareng Barat.
Diberitakan sebelumnya, PNPK melaporkan Ahok ke KPK atas tujuh kasus dugaan tindak pidana korupsi.
PNPK menyampaikan ringkasan sejumlah kasus yang melibatkan Ahok selama menjadi Wakil Gubernur hingga Gubernur DKI Jakarta.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie M Massardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tujuh kasus dugaan korupsi tersebut terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
(RS)