Sah! JMSI Ditetapkan jadi Konstituen Dewan Pers

Pengurus JMSI usai menyampaikan berkas pendaftaran ke Dewan Pers. (Ft. Jawapos)

Jakarta, AlurNews.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Organisasi perusahaan media massa berbasis internet, telah sah ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers. Penetapan itu dilaksanakan dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Kamis (6/1/2022) Sore.

Rapat Pleno penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers M. Nuh.

Perlu diketahui, bahwa JMSI sendiri didirikan di arena peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kini, organisasi yang dipimpin duet Teguh Santosa dan Mahmud Marhaba itu telah memiliki Pengurus Daerah di 31 Provinsi.

Sebelum ditetapkannya sebagai Konstituen Dewan Pers, JMSI baik di pusat maupun di daerah mengikuti verifikasi secara administrasi dan faktual secara ketat.

Usai menerima informasi penetapan tersebut, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dalam keterangan tertulisnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus JMSI di Pusat, Daerah, maupun Cabang, yang telah bekerja keras dalam waktu hampir dua tahun untuk membangun organisasi ini.

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu kembali menyampaikan, bahwa JMSI didirikan tidak sekedar untuk menjadi konstituen Dewan Pers, melainkan untuk ikut membangun ekosistem pers Nasional yang sehat dan profesional.