Setelah ditelusuri, saat ini keberadaan mesin traktor itu ditemukan telah berada di Kabupaten Banggai.
Laporan di polisi sudah masuk, kami berharap proses hukum segera berjalan dengan harapan aset berupa mesin traktor tersebut bisa kami kuasai kembali,” ujar Sumiati.
Kasubag Humas Polres Banggai AKP Nicolas Wagey membenarkan adanya laporan dari pihak Dinas Pertanian terhadap RA atas dugaan penggelapan aset pemda.
Polisi sudah menangani dan akan melayangkan panggilan terhadap saksi-saksi.
RA sebagai terlapor akan dipanggil paling lambat pada Senin (24/1/2022), setelah seluruh saksi dimintai keterangan.
“Memang betul laporan polisi terhadap RA sudah masuk, nanti setelah seluruh saksi-saksi telah dimintai keterangan, selanjutnya pihak terlapor akan dipanggil, termasuk juga nanti barang bukti akan kami sita,” kata Nicolas.
(RS)