Terancam Denda Rp50 Miliar Bagi Penimbun Minyak Goreng

Ilustrasi.

AlurNews.com – Pemerintah resmi menetapkan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.

Mendengar informasi tersebut, sebagian masyarakat pun langsung menyerbu gerai minimarket agar bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran akan adanya masyarakat yang memborong dan menimbun minyak goreng Rp14.000 per liter.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berjanji, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp14.000 per liter.

Sanksi yang akan diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.

“(Polri) melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menambahkan, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.