Kedua adalah kenaikan tarif parkir retribusi harus dengan kajian dan pertimbangan yang matang sesuai kondisi dan fakta di lapangan termasuk arus mobilisasi jumlah kendaraan yang ada juga kondisi perekonomian saat ini yang masih dalam tahap pemulihan pandemi, oleh karena itu pihak DPRD dan Pemko harus menyampaikan melalui data secara transparan di masyarakat.
Kembali ditambahkan Jack Bugis nama sapaanya, yang ketiga perlu diperhatikan adalah sudah berapa kali pembahasan dilakukan oleh Pemko dan DPRD masalah retribusi parkir pada akhirnya menjadi produk hukum yaitu menjadi Perda, dimana masih belum maksimal baik dari segi pendapatan atau PAD, sistem maupun solusi dugaan angka kebocoran lahan parkir ini dan juga terindikasi menjadi kapling korupsi.
Lanjut Zakaria, mantan tenaga ahli DPRD Batam ini, kita berharap agar pemko dan DPRD harus inovasi dan jeli terhadap SDA dan sumber-sumber potensi lain diera kemajuan dan medernisasi saat uni untuk menghasilkan PAD.
Juga diharapkan adanya peran aktif masyarakat baik dalam pengawasan maupun dilibatkan dalam pembahasan rancangan perda retribusi parkir tersebut, sehingga transparansi dan good governace dapat dilaksanakan dengan baik dan amanah demi kemaslahatan orang banyak.
Jadi mengenai pembahasan revisi perda kenaikan retribusi parkir ini, seyogianya belum saatnya untuk diterapkan atau dinaikkan. Sehingga diperlukan ada kajian dan pertimbangan yg komprehensif serta pengawasan dari semua pihak baik dari masyarakat, lembaga-lembaga seperti Adbusment dan perlidungan konsumen, ujar aktivis Anti korupsi ini, kepada AlurNew.com, tutupnya.