Diduga Perkosa Santri, Bupati Aceh Tenggara Pecat Kepala Baitul Mal

Ilustrasi.

ACEH TENGGARA, AlurNews.com – Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim mencopot Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA (37), setelah sebelumnya ditahan polisi atas kasus dugaan pemerkosan terhadap santri.

Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari menyebutkan, pemecatan itu dilakukan agar tersangka fokus pada kasus yang sedang menjeratnya dan roda organisasi Baitul Mal Aceh Tenggara tidak terganggu.

“Sekaligus ditunjuk Masdin, Wakil Kepala Baitul Mal, menjadi Plt Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara. Tentu kita harap, roda organisasi terus berjalan sebagaimana mestinya di bawah kepemimpinan Masdin,” kata Bukhari saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).

Dia menyebutkan, pelantikan Masdin telah dilakukan pada Senin kemarin.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sisi lain, kita serahkan sepenuhnya pada polisi yang menyidik kasus itu,” kata Bukhari.

Dia menjelaskan, masa kepengurusan Baitul Mal Aceh Tenggara habis pada tahun ini.

Sebelumnya, seluruh komisioner merupakan komisioner periode 2017-2022.

Pada tahun ini akan dilakukan rekrutmen baru untuk komisioner masa bakti lima tahun ke depan.

“Kami pastikan Baitul Mal Aceh Tenggara akan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bukhari.

Sebelumnya diberitakan, SA diduga memperkosa santri yang berusia 16 tahun di pesantren miliknya.

Pemerkosaan itu terjadi sebanyak lima kali dalam rentang waktu enam bulan terakhir.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Aceh Tenggara.

Polisi langsung menetapkan SA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

(RS)