Jokowi Tolak Bayar Utang Rp 60 Miliar, Warga Padang Gugat ke Pengadilan

Presiden Joko Widodo (Ft. Google)

AlurNews.com – Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrof, menjelaskan, peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.

UU itu ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Dalam Pasal 1 di UU tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan.

Termasuk mengadakan pinjaman bagi negara RI serta turut serta dalam pinjaman mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang.

Jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konstitusi sementara.

Adapun jumlah pinjaman diatur di UU itu pada Pasal 4 dan 8.

Disebutkan juga surat pinjaman berbunga 3 per 100 dalam satu tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September.

Kupon tersebut dapat ditunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.