Penggugat kecewa
Kuasa hukum penggugat, Mendrofa, mengaku kecewa dengan jawaban tergugat.
Dia menilai, seharusnya kliennya mendapat penghargaan karena pernah membantu negara.
“Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan,” kata Mendrofa usai mediasi.
Mendrofa menilai sangat aneh alasan tidak mau membayar utang karena alasan kedaluwarsa seperti KMK tersebut.
Padahal, KMK mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
“Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa,” ujar Mendrofa.
Mendrofa mengatakan, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Dia juga menyinggung soal kliennya yang sudah membantu pemerintah saat sedang kesulitan.
Namun, sekarang kliennya dipersulit untuk meminta uangnya kembali.
Karena mediasi gagal, maka pihaknya siap melanjutkan gugatan ke persidangan.
(RS)