BANDUNG, AlurNews.com – AWS (40), seorang satpam menyetubuhi anak berumur 13 tahun yang ia kenal di rumah sakit.
Tindakan persetubuhan tersebut dilakukannya sebanyak 6 kali di salah satu ruang inap rumah sakit pelaku bekerja dan tempat indekosnya.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali yang dilakukan di ruang rawat inap rumah sakit dan kosan pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Trihandoyo saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/1/2022).
Menurut Rudi, AWS dan korban ini berkenalan di salah satu rumah sakit. Saat itu korban tengah menunggu orangtuanya yang sedang dirawat.
Pelaku kemudian mendekati korban dan berkenalan. Seiring waktu, keduanya pun akhirnya berpacaran.
Pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan layaknya suami isteri, dengan bujuk rayu siap untuk bertanggung jawab.
Terperdaya rayuan, akhirnya tindakan persetubuhan itu pun dilakukan keduanya.
“Hubungan korban dengan pelaku, kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali (persetubuhan),” kata Rudi.
Menurut RudXi, tindakan persetubuhan itu dilakukan salah satu ruang inap atau bangsal di rumah sakit.
Saat tindakan itu terjadi, orangtua korban masih dalam perawatan rumah sakit itu.
“(orang tuanya) masih dirawat,” ucapnya.