Kakak cek ponsel
Tindakan itu pun terungkap saat kakak korban yang mengecek ponsel adiknya, dan terdapat chat-chat tak senonoh.
“Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi,” kata Rudi.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
“Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan,” katanya lagi.
DIberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang satpam salah satu rumah sakit di Bandung yang melakukan tindakan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Adapun pelaku diketahui berinisial AWS (40) yang kini harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolrestabes Bandung. Sementara korban masih berumur 13 tahun yang merupakan anak dari pasien rumah sakit tersebut.
Adapun motif pelaku menyetubuhi korban yang masih kategori anak di bawah umur ini untuk memenuhi hasrat seksualnya. Tindakan persetubuhan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober hingga Desember 2021.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(RS)