“Sudah diproses oleh polsek, pelaku sudah diperiksa oleh kepolisian,” ujar Ahmad.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlanjut dan menunggu kabar terbaru dari pihak kepolisian.
Denda keterlambatan
Berkaca dari kasus tersebut, Ahmad mengatakan bahwa saat pelanggan belum membayar tagihan hingga berlarut-larut maka ia bisa dikenai denda keterlambatan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, yakni:
•Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
•Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
•Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan.
•Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan.
•Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.
•Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.
•Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
Dari kasus pelanggan di Sedayu, Bantul itu, dia diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 3.000 ditambah jumlah tagihan listrik selama pemakaian 1 bulan.
Aturan keterlambatan bayar tagihan
Mengenai aturan jika pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik, perusahaan BUMN ini melakukan tindakan tegas secara bertahap.
1. Telat bayar listrik kurang dari 30 hari
Jika keterlambatan kurang dari 30 hari, Anda cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.
2. Telat bayar listrik 1 bulan
Jika terlambat membayar listrik, PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB).

















