PH Pemilik Minyak di Kapal MT Zodiac Star Beberkan Kronologis 3 Anggota DPRD Kepri Diduga Terima Upeti

H. Masrur Amin, SH.,MH, Penasehat Hukum J Pemilik Minyak Hitam di Kapal MT Zodiac Star saat diwawancarai AlurNews.com. (ft. AlurNews.com).

BATAM, AlurNews.com – Adanya penerimaan upeti yang diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Komisi III DPRD Kepri berinisial IR, BL dan SS semakin jelas.

Baru-baru ini, Penasehat Hukum (PH) H. Masrur Amin,SH.,MH selaku lawyer pemilik minyak hitam di Kapal MT Zodiac Star membeberkan semua kronologi yang dialami kliennya berinisial J.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Kepri Diduga Terima Upeti dari Kasus Kapal MT Zodiac Star

Masrur Amin mengatakan, bahwa kejadian itu bermula saat setelah kapal MT Zodiac Star berproses hukum di pengadilan negeri, Dengan kasus pelanggaran wilayah teritorial Republik Indonesia. Dan dijatuhi sanksi hukum 2 bulan.

Usai bermasalah dengan kasus wilayah teritorial Republik Indonesia. Muncul lagi kasus minyak hitam yang dimuat Kapal MT Zodiac Star. Dimana, minyak hitam tersebut adalah milik Kleinnya inisial J.

DLHK Provinsi Kepri ingin memproses hukum permasalahan minyak hitam tersebut. Dengan dugaan minyak hitam tersebut sebagai limbah.

Diceritakan Masrur Amin, saat itu DLHK Provinsi Kepri mengirim surat ke Sucofindo yang meminta untuk mengeluarkan surat keterangan hasil uji laboratorium cairan minyak hitam muatan Kapal Zodiac Star.

“Saat itu, kekhawatiran kami dengan hasil laboratorium itu adalah ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab merekayasa atau memanipulasi data dan menjadikan minyak hitam itu sebagai limbah,” ujar H. Masrur Amin, Jum’at, 4/2/22 malam.