AlurNews.com – Kasus positif Covid-19 di Indonesia mulai mengalami peningkatan. Untuk mencegah penularan lebih luas lagi, kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang diterapkan Januari 2022 mulai dihentikan.
Sejumlah daerah pun telah menerapkan PTM 50 persen menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang ditandatangani Nadiem Makarim tanggal 2 Februari 2022 dituangkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sementara pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Beberapa daerah hentikan PTM 100 persen
Merangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa daerah yang sudah menghentikan PTM 100 persen sementara waktu.
1. Banten
Mengutip dari laman resmi Provinsi Banten, Selasa (8/2/2022), Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan telah disepakati untuk sementara tidak melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau kembali dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 khususnya varian Omicron yang mengalami kenaikan.
2. Bogor
Mengutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Bogor Kota, Selasa (8/2/2022), berdasarkan keputusan Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor diberlakukan kebijakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM).
Dalam kebijakan tersebut pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau sederajat. Menghentikan sementara semua kegiatan (PTM) yang melibatkan siswa Satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non-essensial berlaku 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.