Kuasa Hukum Musrin Lampirkan 238 Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perdata di PN Karimun

Musrin, SH. (ft.istimewa)

BATAM, AlurNews.com – Kuasa Hukum Musrin SH menunjukkan atau melampirkan sebanyak 238 alat bukti surat kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (8/2/2022).

Sidang lanjutan dengan agenda tambahan bukti dari tergugat I hingga VII digelar di ruang sidang Cakra, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Madi, SH, MH, bersama kedua Hakim anggota. Selasa (08/02/2022).

“Silahkan penggugat I hingga VII maju kedepan dan menunjukkan bukti tambahan nya,” kata Majelis Ketua Hakim.

Usai tergugat I hingga VII selesai menunjukkan 100 alat bukti tambahan. Ketua Majelis Hakim kembali mengagendakan sidang lanjutan pada Senin (14/02) mendatang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS).

Kuasa Hukum tergugat I hingga VII, Musrin SH mengatakan, pihaknya telah menunjukkan atau melampirkan sebanyak 238 alat bukti surat kepada Majelis Hakim.

“Tadi kita serahkan dan lampirkan bukti tambahan sebanyak 100 alat bukti surat. Sehingga total alat bukti yang sudah kita lampirkan kepada Majelis Hakim sebanyak 238 berkas,” ungkap Musrin SH.

Dalam persidangan yang telah digelar, Musrin berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan menelaah alat bukti yang mereka lampirkan.

“Semoga Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan menelaah terkait bukti-bukti surat yang kita hadirkan dipersidangan, dan tetap objektif dalam menilai kualitas daripada perkara yang sedang bergulir saat ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rudy Haryanto alias Rudy Alam menolak untuk memberikan stagmen dikarenakan alasan ada urusan penting.

“Maaf ya, kami buru-buru ini,” kata Kuasa Hukum Rudy Haryanto sembari bergegas menuju mobilnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Dinas Pertanahan Tanjung Balai Karimun selaku tergugat VII, telah melampirkan sebanyak 28 bukti.

Sementara tergugat IX, yakni Kecamatan Meral sudah melampirkan 10 alat bukti surat dan tergugat X yakni Kelurahan Sungai Raya juga telah melampirkan 10 alat bukti surat kepemilikan yang dikeluarkan Pemerintah atas nama tergugat 1. 

Diketahui, total berkas alat bukti penggugat, dalam hal ini Rudy Haryanto alias Rudy Alam adalah sebanyak 41 bukti.