“Hari ini kita melakukan pemeriksaan setempat. Intinya para pihak menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara yang saat ini sedang ditangani oleh PN Karimun,” ujarnyaSementara itu, perwakilan ahli waris yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat terkait objek perkara tersebut menjelaskan bahwa titik dan batas sempadan yang ditunjukkan oleh penggugat dengan surat sporadik nya, berbeda dengan batas titik sempadan milik tergugat I yang notabene sudah SHM (surat hak milik) yang dikeluarkan oleh BPN Tanjung Balai Karimun, atas nama Gunandi dengan dasar surat Grant tahun 1929.
Para ahli waris lantas menepis pengakuan yang dibeberkan oleh Rudi Haryanto alias Rudi Alam yang dinilai mengada-ada.Dari surat sporadik yang ditunjukkan oleh penggugat bahwa ia tidak mengetahui siapa batas sempadan Barat, Selatan dan Timur. Namun batas sebelah Utara ia sebut atas nama Topak, padahal penggugat sendiri mengaku tidak mengenal siapa itu Topak “sangat aneh kan masa penggugat tidak mengenal sempadan dia sendiri.
Sementara sesuai peta surat Grant kami, tanah atas nama Topak adalah sempadan sebelah Barat,” kata perwakilan ahli waris tergugat II sampai VII.Pada pemeriksaan setempat objek perkara hari ini, Camat Meral dan Lurah Sungai Raya mengakui bahwa apa yang ditunjukkan oleh Tergugat I sudah sangat sesuai dengan surat yang mereka keluarkan dan teregister baik dikelurahan maupun di kecamatan sebagai persyaratan untuk terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN.
Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan BPN Tanjung Balai Karimun selaku tergugat VIII, bahwa batas titik dan sempadan yang ditunjukkan oleh Tergugat I sudah sangat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka keluarkan.Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat I sampai tergugat VII, Musrin SH.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS, mengatakan bahwa pihaknya menilai gugatan oleh penggugat terkesan mengada-ada dan bertolak belakang dengan fakta-fakta yang sebenarnya dilapangan.
“Kita dari tergugat I sampai VII sudah menyampaikan bahwasanya apa hal-hal sebagaimana yang digugat oleh penggugat itu tidak benar.
Dan itu sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada dilapangan. Dimana para ahli waris tadi semua hadir dan menguatkan daripada Sertifikat Hak Milik (SHM) milik tergugat I,” ujar Musrin.
Ia juga menegaskan bahwa terbitnya SHM milik tergugat I sudah melalui proses administrasi sesuai syarat dan aturan yang berlaku.
“Disitu kita bisa lihat bahwa terbitnya SHM ini adalah benar-benar sudah sesuai dengan prosedural sebagaimana yang diatur oleh pemerintah,” tutup Musrin.(Red)