BATAM, AlurNews.com – Temukan alat bukti dugaan korupsi SMKN I Batam, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan umum.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi 0mengatakan, penyidik Kejari Batam telah menemukan calon alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan Negara.
“Modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini, hampir mirip dengan kasus SMAN 1 Batam. Dimana, terjadi markup terhadap realisasi penggunaan dana bos dan dana komite,” ungkap Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Kamis (17/2/2022).
Wahyu menuturkan, pertanggungjawaban keuangan SMKN 1 Batam dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan siswa SMKN 1 Batam.
“Penyidik Kejari Batam bergegas menaikkan status perkara ini dengan alasan telah ditemukan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah,” tutur Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak membenarka jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam atau personel Kejari Batam untuk meminta uang guna mengurus atau mengamankan perkara ini.
“Hal tersebut tidak pernah ada. Berikut juga terhadap SMA dan SMK lainnya, jangan percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam,” tegasnya. (T)