Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Eks Dirut Citilink

Kantor Kejaksaan Agung RI. (foto: Istimewa)

AlurNews.com – Maskapai penerbangan Citilink mencopot Juliandra Nurtjahjo dari posisinya sebagai direktur utama perusahaan. Pencopotan merupakan keputusan pemegang saham di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Kamis (17/2/2022).

Di hari yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa Juliandra Nurtjahjo terkait dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan pesawat.

“Saksi yang diperiksa antara lain, J selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan.

Menurut dia, penyidik mendalami terkait mekanisme pengadaan pesawat udara saat memeriksa Juliandra.

Selain itu, Kejagung juga memanggil Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia tahun 2015 berinisial RAR sebagai saksi untuk diperiksa kemarin.

Menurut Leonard, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendapatkan fakta hukum terkait proses dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) pada periode 2011-2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa hasil penghitungan sementara dalam proses penyewaan yang diusut, negara merugi hingga Rp3,6 triliun.

Ia menyebutkan bahwa penyidik Kejagung saat ini berfokus untuk mengusut pengadaan pesawat ATR dan Bombardir oleh Garuda. Perusahaan pelat merah itu melakukan penyewaan dan pembelian pesawat.

Oleh sebab itu, kata Febrie, jumlah dugaan kerugian keuangan negara yang besar itu membuat penyidik menggarap kasus dengan cara pandang pengembalian kerugian ke kas negara. Salah satunya, lewat penyitaan aset-aset milik tersangka ataupun yang berkaitan dengan kasus tersebut. (ib)