AlurNews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar atau parkir kapal kepada Pemprov Kepri. Namun pengelolaan yang diberikan tidak menyeluruh, Kemenhub hanya menetapkan tiga titik yang dapat dikelola.
“Sudah ada titik terang, tetapi (pengelolaan retribusi labuh jangkar) tidak menyeluruh. Untuk sementara tiga titik,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengutip dari Antara, Kamis (18/2/2022).
Pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar dapat dikelola Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Pelabuhan. Lokasi labuh jangkar kapal yang retribusinya dapat dipungut berada di Selat Riau, Tanjungberakit, dan Tanjung Pinggir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Junaidi menambahkan, pengelolaan labuh jangkar melibatkan agen yang berkoordinasi dengan Badan Usaha Pelabuhan. Selain memungut retribusi, usaha lainnya juga dapat digarap seperti penyediaan bahan bakar, makanan dan air bersih.
“Perlu fasilitas yang memadai untuk mengelola labuh jangkar,” ujarnya.
Pengelolaan labuh jangkar baru dapat dilaksanakan setelah KSOP yang berada di sekitar lokasi labuh jangkar kapal itu memberi izin. “Kami sudah melayangkan surat kepada KSOP,” tuturnya.
Tak hanya menerima pengelolaan labuh jangkar, Pemprov Kepri juga menerima pengelolaan enam pelabuhan dari Kemenhub berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pelabuhan yang diserahkan itu yakni Pelabuhan Letung, Dabo Singkep, Teluk Sasah, Ranai, Serasan dan Pelabuhan Dompak.
Pelabuhan Letung berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Dabo Singkep di Lingga, Teluk Sasah di Bintan, Serasan di Natuna, dan Dompak di Tanjungpinang.
Pengelolaan enam pelabuhan itu, menurut dia memiliki nilai ekonomi, apalagi posisinya cukup strategis.
“Mudah-mudahan setelah proses administrasi, enam pelabuhan itu dapat dikelola Pemprov Kepri,” ujarnya. (ib)