Praktisi Hukum Menilai Ditpam BP Batam Abuse Of Power, Tangkap Barang Ilegal Tanpa Kordinasi Instansi Terkait

Pemerhati Sosial dan Praktisi Hukum, Filemon Halawa SH

AlurNews.com, Batam – Aksi penangkapan sejumlah barang ilegal yang dilakukan oleh petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang menjadi sorotan pemerhati sosial dan juga praktisi hukum Batam.

Pihaknya menilai, tindakan yang dilakukan petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang tindakan abuse of power.

“Kami menilai ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Karena tindakan menahan atau menggeledah atau bentuk apapun ketika sudah ada tahapan penyidikan. Apalagi, tindakan itu tidak didampingi oleh PPNS atau Penyidik Polri,” ujar Filemon Halawa yang akrab disapa Leo, Jumat (18/2/2022).

Sepengetahuan Leo Halawa, Ditpam BP Batam belum memiliki tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang di SK-kan oleh Menkumham RI atau pejabat yang berwenang.

“Artinya, Ditpam tidak berhak melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang yang masuk pintu pelabuhan,” ungkapnya.

Lanjut, Leo menambahkan, dari anatomi hukum pidana, penggeledahan dan penyitaan telah diatur oleh KUHAP. Yakni, sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Kemudian, dalam hal rumah yang akan digeledah, terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain. Maka, Ketua Pengadilan Negeri dari daerah tersebut hanya mengetahuinya.

“Dalam hal barang di pelabuhan, semestinya Ditpam melibatkan Polri atau PPNS Bea Cukai atau Karantina. Karena, Ditpam itu sepengetahuan kami belum ada PPNS. Jadi ada batasan negara yang diatur KUHAP dalam hal petugas melakukan tindakan. Tujuannya, agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia,” papar Leo Halawa yang juga berprofesi sebagai Advokat itu.

Lebih lanjut dikatakan Leo Halawa, Pasal 1 angka 16 KUHAP, “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

Jika dihubungkan dengan tindakan Ditpam, apabila tidak mengembalikan barang-barang dalam waktu 1 x 24 jam artinya barang itu dikategorikan sebagai tindakan penyitaan.

“Pertanyaannya adalah, ada tidak wewenang Ditpam melakukan itu? Ada tidak PPNS Ditpam untuk itu? Kalau tidak ada, penyitaan barang itu adalah tindakan abuse of power. Jelas itu. Bukan kata saya. Tapi kata undang-undang,” beber Leo Halawa.

Untuk itu, Leo Halawa meminta kepada Kepal BP Batam untuk segera memeriksa anggotanya. Bertujuan, memberikan edukasi hukum agar penerapan tugas di lapangan tidak melanggar konstitusi yang ada.

“Ya harus. Pak HM Rudi sebagai komando harus bisa memberikan binaan kepada anggotanya,” harap Leo Halawa.

Sebelumnya, pada Desember 2021, petugas Direktorat Pemanganan (Ditpam) Badan Pengusaha Batam (BP Batam) berhasil mengamankan 15 unit laptop tak bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Kemudian, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam kembali mengamankan obat bius total (anestesi umum) berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi sebanyak 60 botol pada Kamis (10/2/2022) lalu di Pelabuhan Domestik Sekupang. (*)