BC Selatpanjang Gagalkan Penyelundupan 300 Slop Rokok Ilegal dari Batam

Rokok H Mind. (Foto: Istimewa)

AlurNews.com – Bea Cukai Selatpanjang menggagalkan penyelundupan 300 slop rokok ilegal dari Batam, Rabu (16/2/2022). Ribuan rokok tanpa cukai itu diamankan di wilayah Sungai Juling, Selatpanjang.

Adapun jenis rokok yang diamankan antara lain HD Gold sebanyak 50 slop, HD Red 100 slop, dan H Mind 150 slop.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi warga tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah Sungai Juling Selatpanjang,” kata Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra.

Ia menjelaskan, arga tersebut langsung berkoordinasi dengan BC Selatpanjang. “Setelah dibongkar, ternyata rokok tanpa pita cukai, dan kita langsung mengamankan dan membuat berita acara penangkapan,” ungkapnya.

Dari penelusuran, rokok tersebut diduga milik AC. Di mana pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jasa penitipan kapal feri yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

Kemudian barang ilegal itu dipindahkan dan diangkut menggunakan sampan bermesin ke Sei Juling. Mendapat informasi itu, Albert mengaku segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Tindak pidana terkait aktivitas rokok ilegal tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan bahwa pihak yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang telah merugikan negara miliaran rupiah karena tidak membayar cukai rokok. (antara)