AlurNews.com – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini diwajibkan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Bila sebelumnya, kartu asuransi dari pemerintah ini sebagai syarat jual beli rumah, kini juga sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK.
Bahkan pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah.
Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.
Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk. (ib)