Panggil Menaker, Jokowi Minta Aturan Soal JHT Direvisi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

AlurNews.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan/Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai kritikan dari berbagai pihak, terutama kalangan pekerja atau buruh.

Bahkan komisi di DPR RI memiliki pendapat sendiri, ada yang mendukung Permenaker tersebut dan banyak juga yang menolak. Melihat kisruh ini, Presiden Jokowi akhirnya memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberi arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan,” kata Ida melalui rilis, Senin (21/2).

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker tersebut disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karena itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga JHT bisa membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” imbuhnya.

Menurut Ida, Jokowi juga berharap dengan tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tujuannya, memerintahkan revisi aturan jaminan hari tua (JHT).

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami PHK.

Melanjutkan pemanggilan tersebut, aturan JHT bakal diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin (21/2). (ib)