AlurNews.com – Polda Kepri menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Kampung Sayur depan Perumahan Otorita, Keluarahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Penggerebekan terjadi pada 31 Januari 2022 dilakukan Subdit IV Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sekitar pukul 10. 30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut sekitar delapan orang turut diamankan dan berdasarkan hasil penyelidikan satu orang berinisial SD sebagai pemilik tambang ilegal ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku melaksanakan kegiatan penambangan pasir ilegal dengan cara melakukan pemurnian menggunakan tanah urug kemudian dilakukan pencucian yang selanjutnya menjadi material pasir untuk diperjualbelikan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Wibowo, Senin, 21 Februari 2022.
Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Dhani CN mengatakan, sembilan orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi. Diantaranya SF (46) IS (26), SU (41) dan PR (41) sebagai sopir truk dan NH (59) AAN (55) serta AE (42) sebagai penyekop pasir.
“Rata-rata saksi merupakan warga sekitar yang dipekerjakan tersangka SD,” ujar Dhani.
Dari penangkapan tersebut, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan barang bukti berupa Dump Truk, sekop pasir, mesin Dompeng dan ayakan pasir.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka diduga melanggar tindak pidana Minerba yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.
Dhani menjelaskan, Darii penangkapan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan ESDM Provinsi Kepri dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri. (ib)