Polsek Lubukbaja Ringkus 4 Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Polsek Lubukbaja tangkap komplotan pembobol rumah kosong. (Foto: Istimewa)

AlurNews.com – Tim Buser Polsek Lubukbaja meringkus empat pelaku spesialisasi pembobol rumah kosong, Senin (21/02/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Keempat pelaku berinisial SZ (34), IN (33), DD (39), LW (36) beraksi di Ruko Kwarta Karsa Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada hari kamis (17/02/2022) pukul 18.00 WIB.

“Pada saat itu korban mendatangi rukonya yang kosong. Setelah masuk ke dalam ruko, korban melihat pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka dan barang-barang miliknya di lantai 1,2 dan 3 sudah hilang,” ujarnya, Selasa 22/2/2022).

Mengetahui barang-barang miliknya telah tiada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja.

Adapun barang-barang milik korban yang hilang dicuri di antaranya 4 buah pintu besi cat hitam ukuran 2,2 M, 2 buah pintu besi cat hitam ukuran 1,2 M, 6 pintu kayu ukuran 2,2 M, 5 unit AC merek Sanyo, 4 tralis pintu ukuran 1 M, 3 kaca jendela ukuran 1 M, 1 unit pompa air merek Sanyo, kabel instalasi listrik di lantai 1,2, dan 3 dengan total kerugian sebesar Rp50 juta.

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Lubukbaja mendapatkan informasi pelaku sedang berada seputaran Pasar Angkasa Kota Batam.

“Tim berhasil menangkap 4 pelaku, kemudian, dibawa ke Mapolsek Lubukbaja dengan sejumlah barang bukti,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku yang berhasil diamankan melakukan aksinya bersama 9 orang rekan lainnya yang saat ini masih pencarian (DPO).

“Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Sasarannya, rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang yang masih bernilai uang,” jelasnya.

Budi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari besar keagamaan.

“Masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama harus betul-betul pastikan keamanannya. Dapat menitipkan kepada tetangga atau RT/RW setempat dan jika perlu di pasang CCTv agar bisa di pantau jarak jauh,” terangnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (t)