AlurNews.com – Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menyatakan, sudah ada 48 orang yang mengklaim dan menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan manfaat itu diajukan sejak 11 Februari 2022 dan diterima hingga 18 Februari 2022. “Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap lewat pernyataan resmi, Selasa (22/2).
Chairul menjelaskan meski belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
“Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis, maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” jelas Chairul.
Ia memperkirakan pada tahun ini akan ada sekitar 629 ribu pekerja yang akan menerima manfaat dari JKP. “Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Chairul.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan peserta tidak akan dipungut biaya iuran untuk kepesertaan JKP. Sebagai gantinya, pemerintah yang akan membayar iuran.
Secara keseluruhan, JKP menawarkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Sari menyebutkan pemerintah telah menganggarkan Rp6 triliun dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan asumsi ekstrem 300 ribu pekerja kena PHK.
“Pemerintah masukkan Rp6 triliun sebagai modal awal, ini baru saya minta hitung-hitungannya ke PHI, dengan asumsi setahun ada 300 ribu orang yang ter-PHK, itu asumsi ekstrem ya. Mudah-mudahan enggak segitu,” ujar Dita dalam acara diskusi Dialog Aktual bertajuk “Untung-Rugi Permenaker JHT”, Selasa (15/2).
Dengan asumsi 300 ribu orang mengalami PHK dalam setahun, nilai iuran yang dibayarkan pemerintah akan berjumlah Rp85 miliar per bulan.