Nikah Lagi Diam-diam, Pria di Bintan Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

AlurNews.com – Diduga karena melakukan tindak pidana pernikahan kedua kali tanpa persetujuan istri, seorang pria berinisial HAR di Bintan, Kepri, ditangkap polisi. Ia dilaporkan istri sahnya berinisial DSS.

“DSS melaporkan suaminya diam-diam menikah lagi tanpa persetujuan darinya. Ia menyertakan bukti buku nikahnya dengan HAR, saat melapor ke kantor polisi,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Rabu (23/2/2022) seperti dikutip dari antara.

Berdasarkan laporan tersebut, katanya, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan HAR dan istri barunya di Kampung Sakerah, Tanjung Uban, Bintan Utara.

Polisi sempat mengalami kendala saat hendak mengamankan HAR, karena dihalang-halangi oleh istri yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada di lokasi tersebut.

Setelah melalui perundingan yang alot dan diberikan penjelasan oleh polisi, akhirnya HAR berhasil dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan.

“Kami juga mengamankan barang bukti, yaitu dua buah buku nikah atas nama HAR dan NP yang merupakan istri barunya, satu buah KTP atas nama pelaku, dan satu buah kartu undangan pernikahan antara HAR dengan NP,” ungkap Kapolres.

HAR kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolsek Bintan Utara. Perbuatan tersangka terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (ant)