AlurNews.com – BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan dari pemerintah yang masuk ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan merupakan hal penting yang perlu didapatkan setiap pesertanya.
Nantinya, para pemegang kartu BPJS terdaftar akan memperoleh jaminan kesehatan berupa layanan medis di puskesmas atau rumah sakit yang terafiliasi.
Bentuk pelayanannya bisa digunakan untuk keperluan rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, operasi, persalinan, ambulan, layanan jenazah, dan masih banyak lagi.
Khusus untuk layanan pengobatan, tindakan akan merujuk pada kategori penyakit yang mendasarinya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ketentuan jenis penyakit yang ditanggung BPJS ini telah diatur sepenuhnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Tanggungan BPJS Kesehatan sangat memungkinkan untuk semua peserta dari berbagai kelas supaya mendapat pelayananan dan jaminan kesehatan yang sama.