AlurNews.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang berpotensi sangat merugikan negara.
Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir yakni pada November 2021 hingga Februari 2022, sebanyak 774.943 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk berhasil disita Bea Cukai Batam.
Diketahui, sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari dan 4 SBP pada bulan Februari.
“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) maupun Cerutu,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Selasa (1/3/2022).

M. Rizki Baidillah menjelaskan, nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.
“Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal,” tutur M. Rizki Baidillah
Lanjut, M. Rizki Baidillah menyampaikan, sepanjang Januari hingga Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.
Kemudian, pada Agustus hingga Oktober 2021, Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.
“Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86%. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%,” jelasnya.
Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal.
“Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan,” terangnya.
Tak hanya itu, Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi.
“Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat,” pungkasnya. (T)