AlurNews.com – Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas sebelum dinyatakan bebas murni. Mantan anggota DPR RI ini akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada 3 Maret 2022 besok.
Angelina Sondakh mulai menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012. Dia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
“3 Maret Angelina Sondakh Jalani CMB (cuti menjelang bebas),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Diketahui, Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.
Rika menyebut uang denda Rp 500 juta telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 Bulan 5 hari.
Rika mengatakan tanggal bebas Angelina Sondakh awalnya adalah 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa berhak diberikan kepada seluruh narapidana.
Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada bulan Oktober 2021. Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada Maret 2022.
“Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” katanya.
(ib)