AlurNews.com – Anggota DPRD Batam satu suara menolak Perwako No 1 Tahun 2022. Penolakan dikarenakan dalam Perwako tersebut, salah satunya mengatur Pokok-pokok Pikirian (Pokir) DPRD Batam yang hanya dibatasi sebanyak 20 usulan.
Keluhan tersebut disampaikan fraksi-fraksi DPRD Batam saat Rapat Paripurna terkait Laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Kantor DPRD Batam, Rabu (2/3/2022).
Perwako tersebut salah satunya mengatur Pokok-pokok Pikirian (Pokir) DPRD Batam yang hanya dibatasi sebanyak 20 usulan.
Perwakilan Fraksi PKB-PPP, Aman mengatakan, selama reses banyak aspirasi dari masyarakat, namun banyaknya usulan tersebut terbatas dengan jumlah kuota yang diberikan untuk DPRD Batam yang diatur dalam Perwako 1/2022.
Ia meminta dengan tegas agar Pemko Batam dapat merevisi Perwako 1 Tahun 2022.
“Seharusnya Pemko Batam tidak boleh membatasi usulan yang datang dari masyarakat. Reses adalah forum resmi yang diatur undang-undang, mewajibkan anggota DPRD menampung aspirasi masyarakat. Pemko seharunya ikut menampung hasil reses kami, dan bukan membatasinya,” jelasnya.
Senada disampaikan perwakilan Fraksi Hanura, Rubina Situmorang, ia mengatakan, dalam setahun Fraksi Hanura bisa melakukan 18 kali reses atau kunjungan kerja ke masyarakat kami. Dalam setiap reses, banyak keluhan masyarakat yang harus kami akomodir, dan harus disampaikan ke OPD Pemko Batam.
“Tapi kini hanya dibatasi total 20 usulan. Padahal ini semua merupakan masukkan dari masyarakat,” tegasnya.
Rubina menambahkan, pembatasan ini sangat tidak masuk akal, terlebih saat ini permasalahan infrastruktur, dan fasilitas pendukung bagi masyarakat di Kota Batam masih belum dapat terpenuhi.
“Di tempat saya, ada Posyandu yang sudah sangat tidak layak. Para tenaga yang ada di sana tapi tetap melakukan tanggung jawab mereka. Kalau dibatasi seperti ini, proyek fisik yang dekat ke masyarakat tentu akan terlewat nantinya,” ujarnya.
Perwakilan Fraksi Nasdem, Taufik Muntasir mengatakan, saat reses prioritas masyarakat mengenai semenisasi jalan, pembangunan infrastruktur daerah, seperti batu miring dan drainese, pelatihan kerja, dan bantuan untuk para nelayan, lalu sarana olahraga.
“Beberapa aspirasi masyarakat yang tergolong masih standar dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk pemerataan pembangunan di Kota Batam,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, akan menampung masukan yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Batam terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) 1/2022.
Dalam penyampaian hasil reses, Amsakar mengatakan, sembilan fraksi yang ada menyampaikan harapan dari masyarakat yang diakomodir DPRD Batam. Usulan tersebut antara lain terkait infrastruktur, posyandu, dan berbagainya.
“Hasil reses ini merukan masukan yang disampaikan masyarakat dari dapil masing-masing,” katanya.
Kemudian, tekait jumlah batasan usulan, pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan DPRD Batam usai rapat Paripurna.
“Pada prinsipnnya pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lain yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya,” kata Amsakar. (ib)