Belum Bebas Murni, Angelina Sondakh Masih Wajib Lapor 2 Minggu Sekali

Angelina Sondakh. (Foto: detik.com)

AlurNews.com – Meski sudah bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara hampir 10 tahun, Angelina Sondakh masih harus wajib lapor dua minggu sekali.

Hal ini dikarenakan mantan anggota DPR RI itu masih menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB). Masa CMB terhitung sejak 3 Maret 2022, artinya mantan Puteri Indonesia itu belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.

“Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan,” kata Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Angie biasa ia disapa masih diawasi Bapas Jakarta dan dilarang berpergian ke luar kota dan luar negeri.

“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” ujarnya.

Ricky menjelaskan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019.

Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

“Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana,” tegas Ricky.

Diketahui, Angelina Sondakh adalah terpidana kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebut uang denda Rp 500 juta telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 Bulan 5 hari. (ib)