Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Tipu Pengusaha Jakarta Rp1 Miliar

AlurNews.com – Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri yaitu YD (41) dan YS (40) karena telah melakukan aksi penipuan.
Dalam aksinya, YD mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (Komjen) polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, sementara YS, istri dari YD ikut bekerja sama dalam aksi penipuan itu.

“Tersangka dua orang, pertama YD (41) tersangka ini residivis kasus penggelapan kendaraan roda empat. Tersangka kedua ini merupakan istri tersangka pertama inisialnya YS (40). Perannya meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku,” kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya mengutip beritasatu.com, Senin (7/3/2022).

Dikatakan Zulpan, kasus penipuan itu terjadi pada Jumat (18/2/2022) di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan terhadap seorang pengusaha berinisal RP.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang memiliki dana collateral sebesar Rp 30 triliun, yang dikelola oleh perusahaan milik tersangka YS.

“Tersangka YD menjanjikan korban bisa dapat dana Rp 20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama 6 hari sebagai dana stand by,” ucapnya.

Setelah itu, tersangka YD kemudian meminta korban untuk menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu, pelaku juga menawarkan satu unit kendaraan Toyota Fortuner kepada korban dengan syarat uang Rp 35 juta. Akan tetapi, kendaraan yang telah dijanjikan itu tidak kunjung diserahkan.

Kemudian, pada tanggal 24 Februari 2022 tersangka mengajak RP bertemu di salah satu bank di kawasan Sudirman dengan dalih mengecek dana colleteral.

“Akan tetapi di Bank Mandiri tersangka YD memperkenalkan seseorang bernama Gus Solah dan diklaim sebagai pejabat Bank Mandiri, kemudian menyodorkan slip penarikan dana Rp 1 miliar kepada korban,” ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, karena tidak ada keanehan korban pun menandatangani slip penarikan dana itu.

Akan tetapi, korban yang curiga karena slip penarikan dana tersebut dibawa tersangka YD, kemudian melakukan pemblokiran terhadap slip itu.

Zulpan mengatakan, YD ditangkap pada 4 Maret 2022 setelah Polsek Duren Sawit mendapatkan laporan terkait seseorang yang diketahui menggunakan pakaian dinas upacara Polri dengan pangkat Komjen Pol.

“Kemudian hasil pemeriksaan kita membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri. Yang bersangkutan menggunakan seragam Polri untuk meyakinkan korban bahwa tersangka sebagai pejabat di Kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek yang dijanjikan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. (ib)