Pemko Batam Tolak Ranperda Dana Bos dari DPRD

Dana BOS. (Foto: Istimewa)

AlurNews.com – Pemko Batam menolak Rancangan Perda tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah yang diajukan DPRD Batam. Penolakan Ranperda tersebut karena dinilai berpotensi melebihi ketentuan regulasi dari pemerintah pusat.

“Setelah melihat regulasi, sepertinya kalau perda ini kami teruskan berpotensi overlapping dengan ketentuan regulasi di atasnya,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD mengenai jawaban Wali Kota terkait Ranperda BOS di Batam mengutip antaranews, Senin (7/3/2022).

Menurut dia, terdapat sembilan alasan mengapa Pemkot Batam berpendapat tidak melanjutkan Raperda Dana BOS Daerah. Yaitu syarat untuk mendapatkan BOS di daerah dan pusat sama, yaitu sekolah yang terdaftar data pokok pendidikan (dapodik).

“Usulan perda menyampaikan bahwa yang menerima BOS adalah sekolah yang terdaftar dapodik. Di pusat, ketentuannya juga seperti itu. Artinya, kalau terdaftar pada dapodik, otomatis sudah dapat dari pusat. Tidak mungkin lagi dari daerah. Jadi, dapat dua, overlapping,” kata dia.

Kedua, ranperda itu dapat menimbulkan kesenjangan antara sekolah negeri dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta). Sekolah swasta diperbolehkan pungut SPP dan biaya pembangunan, namun sekolah negeri tidak. Padahal, sekolah negeri masih membutuhkan dana untuk membangun ruang kelas baru.

Sekolah swasta, kata dia, relatif tidak memiliki persoalan terkait dengan kekurangan ruangan belajar. “Bagaimana mungkin sekolah yang dikelola masyarakat memungkinkan untuk memungut SPP, memungut biaya pembangunan, ditambah dengan kesamaan kebijakan negara ini, sementara di sekolah negeri tidak bisa memungut SPP dan biaya pembangunan,” katanya.

Ketiga, lanjut dia, pihaknya menemukan 16 sekolah swasta menolak mendapatkan dana BOS. Terdapat satuan pendidikan yang merasa sudah mandiri dan tidak membutuhkan bantuan. Selain itu, pihak sekolah juga menolak dana BOS karena menilai penyusunan sistem pertanggungjawaban penggunaan dana BOS menyita waktu.

“Atas alasan itu, kami menilai raperda ini belum layak dibahas pada tahap berikutnya,” kata dia.

Amsakar meyakini, argumentasi Pemkot Batam dapat dipahami dengan baik oleh anggota legislatif. Sementara, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dalam rapat paripurna menyatakan rapat akan berlanjut dengan mendengarkan tanggapan fraksi terhadap pendapat Pemkot Batam.