Kasus Binomo, Kerugian 14 Korban Indra Kenz Capai Rp25 Miliar

Indra Kenz. (Foto: antara)

AlurNews.com – Kerugian terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo dari
14 korban crazy rich Medan Indra Kenz, mencapai hingga Rp 25 miliar.

“Sedangkan update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022) mengutip beritasatu.com.

Selain itu, Gatot mengatakan, saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz mulai dari konten video youtube hingga satu unit mobil listrik Tesla.

“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan. Pertama, bukti transfer, rekap deposit, penarikan di Binomo, konten video, Youtube dari saudara IK, print out legalisir akun Yotutube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” ucapnya.

Lebih lanjut Gatot mengatakan, hingga saat ini total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang dengan perincian 17 orang sebagai saksi dan dua orang sebagi saksi ahli.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kesuma atau yang sering dikenal Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.

Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Indra Kenz untuk masa waktu 20 hari terhitung tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Berdasarkan Pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Selanjutnya Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” ungkap Ramadhan. (ib)