Kejari Bintan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2,1 M Insentif Petugas Kesehatan

Kantor Kejari Bintan. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2,1 miliar dari tindak pidana korupsi program dana insentif untuk petugas kesehatan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, uang senilai Rp2,1 miliar itu bersumber dari pengembalian dana insentif kesehatan berasal dari program dana insentif untuk petugas kesehatan di 14 puskesmas di Bintan yang sempat terendus fiktif.

Adapun 14 puskesmas yang mengembalikan uang tersebut, di antaranya Puskesmas Kijang, Puskesmas Berakit, Puskesmas Kawal, Puskesmas Kelong, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Mantang, Puskesmas Numbing, Puskesmas Tambelan, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Toapaya, Puskesmas Tanjung Uban, Puskesmas Sebong Pereh, Puskesmas Sri Bintan, dan terakhir Puskesmas Telok Sebong.

Sebelumnya, Kejari Bintan menaikkan satu kasus dugaan insentif kesehatan fiktif di Puskesmas Sei Lekop setelah upaya preventif tidak membuahkan hasil.

Selain itu, Kejari Bintan juga menerima pengembalian uang pembelian lahan di Sei Lekop senilai Rp1,7 miliar. Uang itu bersumber dari anggaran yang dikelola PT Bintan Inti Sukses (BUMD Bintan), yang sempat dipergunakan untuk pembelian lahan di Sei Lekop. Penyidik menduga harga lahan milik salah seorang anggota DPRD Bintan itu digelembungkan sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kasus jual beli lahan itu dihentikan setelah terjadi pembatalan jual beli lahan.

“Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terus dilakukan, termasuk mengedukasi berbagai elemen masyarakat terkait persoalan hukum yang perlu diketahui,” ujar mantan penyidik KPK itu, Kamis (10/3/2022) seperti dikutip dari antaranews.com.

Saat ini, kata dia Kejari Bintan masih mendalami kasus jual beli lahan tempat pembuangan akhir di Tanjung Uban. Dalam kasus itu, sejumlah saksi sudah diperiksa.

“Kasus TPA masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Kejari Bintan juga memburu perusahaan yang menunggak pajak. Sejak tahun 2021, para pengusaha membayar pajak yang sempat menunggak.

“Miliaran rupiah berhasil diperoleh Pemkab Bintan. Kami masih memburu sejumlah perusahaan agar membayar pajak tersebut,” katanya. (ib)